Minggu, 12 Juni 2011

IDENTITAS NASIONAL


Pengertian Identitas Nasional
·          Kata identitas berasal dari identity berarti cirri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
·          Sedangkan nasional menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki cirri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa maupun nonfisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan.
·          Jadi identitas nasional adalah identitas suatu kelompok masyarakat yang memiliki cirri dan melahirkan tindakan secara kolektif yang diberi sebutan nasional.
·          Hak asasi manusia adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu (Padmowahyono)
·          Hak asasi manusia itu bersifat asasi dan universal.
·          Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat ( tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin).

Sejarah Perkembangan HAM
·          Pada zaman yunani kuno, Plato (428-348) telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
·          Dalam sejarah umat manusia tercatat perjuangan manusia untuk menuntut apa yang dianggap menjadi haknya. Perjuangan itu tak jarang disertai dengan pengorbanan jiwa dan raga. Usaha perjuangan hak itu disertai pula dengan usaha merumuskan dalam bentuk naskah.
·          Dinegeri barat, naskah-naskah yang dihasilkan antara lain :
1.       Magna Charta ( Inggris, Piagam Agung 1215), merupakan dokumen yang mencatat beberapa hak  yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutannya. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja Jhon.
2.       Bill of Rights (Inggris, UU hak, 1689), adalah suatu UU yang diterima oleh parlemen Inggris sebagai hasil perlawanan terhadap Raja James II dalam revolusi tak berdarah ( The Glorious Revolution of 1688).
3.       Declaration of Independence (AS, 1776), suatu deklarasi yang menyatakan bahwa seluruh umat manusia di karuniai oleh Tuhan beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Rumusan ini kemudian secara resmi menjadi pokok konstitusi Negara AS tahun 1981.
4.       Declaration des droits I’home et du citoyen (perancis, Pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara, 1789), merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan dari rezim lama. Semboyan revolusi perancis yang terkenal (1) Liberte (kemerdekaan) ; (2) Egalite (kesamarataan); (3) Fraternite (kerukunan/persaudaraan). Assemblee Nationale Perancis memasukkan kedalam konstitusi. Sehingga, hak-hak asasi  menurut konstitusi di artikan sebagai “ Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan denga hakikatnya.
5.       Bill of Rights (AS, UU Hak,1789), suatu naskah yang disusun oleh AS pada tahun 1789 dan kemudian menjadi bagian dari UUD pada tahun 1791.
·          Perlu dicatat bahwa rumusan Hak-hak asasi pada abad ke-17 dan ke-18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hokum alam ( Natural law), seperti yang dirumuskan jhon Locke(1632-1714) dan J.J Rousseau (1712-1778) dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis, seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih, dsb
·          Pada abad ke-20 hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna maka di cetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Presiden AS, Frangklin D. Roosevelt, merumuskan empat macam hak-hak asasi yang kemudian di kenal dengan” The Four Freedoms”.
·          Empat kebebasan itu adalah :
1.        Freedom of speech ( kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat);
2.       Freedom of religion ( kebebasan beragama);
3.       Freedom from fear ( kebebasan dari rasa takut);
4.       Freedom from want ( kebebasan dari kemelaratan).
·          Hal ini lah yang kemudian menjadi inspirasi PBB untuk membentuk komisi hak-hak asasi pada tahu 1946. Hasilnya pada tanggal 10 desember 1948, secara aklamasi Negara-negara yang tergabung dalam PBB menerima pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia ( universal declaration of human rights). Pada tahun 1966, siding umum PBB menyetujui secara aklamasi perjanjian ttg hak-hak ekonomu, sosial dan budaya, perjanjian ttg hak-hak sipil dan politik.

Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia
·          Hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia. Oleh karenya hak-hak asasi manusia senantiasa berhubungan dengan asasi manusia karena sifatnya sebagai makhluk individu dan sosial.
·          Rumusan ttg hak-hak asasi manusia termuat dalam UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus 1945, yaitu dalam naskah pembukaan UUD 1945 alinea pertama “ kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.
·          Dalam pembukaan UUD 1945, alinea ke-4 dinyatakan : “ pemerintah Negara Indonesia yang melindungi senap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…”
·          Beberapa HAM yang terkandung dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 termuat dalam BAB XA, pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
·          Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia perlindungan terhadap Hak-hak asasi manusia mengalami kemajuan. Antara lain:
1.       Dibentuknya KOMNAS HAM
2.       Diwujudkannya dalam UU RI no. 38 tahun 1999 ttg HAM


Pengakuan Atas Martabat Dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Hidup Di Dunia
·          Deklarasi universal HAM tahun 1948
Deklarasi universal ttg hak-hak asasi manusia yang telah di setujui oleh resolusinmajelis umum PBB tgl 10 desember 1948.
·          HAM di Indonesia thn 1999
UU RI No. 39 thn 1999
Ø  Penertian pokok HAM
Ø  Penjelasan beberapa istilah dlm HAM
1.       HAM
2.       Kewajiban dasar manusia
3.       Diskriminasi
4.       Penyiksaan
5.       Anak
6.       Pelanggaran HAM
7.       KOMNAS HAM
Ø  Asas-asas Dasar
Ø  Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia
·          Penghargaan Hak Manusia dan Perlindungan Hukum
Ø  Hak memperoleh keadilan
Ø  Hak atas kebebasan pribadi
Ø  Hak atas rasa aman
Ø  Hak atas kesejahteraan
Ø  Hak turut serta dalam pemerintahan
Ø  Hak wanita
Ø  Hak anak
Ø  Kewajiban dasar manusia
Ø  Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
Ø  KOMNAS HAM
Ø  Partisipasi masyarakat
Ø  Pengadilan HAM

Penghargaan Dan Penghormatan Atas Hak-Hak Manusia Dengan Perlindungan Hukum

·          Pengadilan Hak Asasi Manusia
UU RI No. 26 tahun 2000
Ø  Pengertian pokok pengadilan HAM
Ø  Beberapa istilah pengadilan HAM
v  HAM
v  Pelanggaran HAM
v  Pengadilan HAM
v  Penyelidikan
v  Kedudukan dan tempat kedudukan pengadilan HAM
v  Lingkungan kewenangan
v  Hukum acara pengadilan HAM
v  Penahanan
v  Penyelidikan
v  Penyidikan
v  Pemeriksaan di sidang pengadilan
v  Acara  pemeriksaan
v  Ketentuan pidana
v  Pengadilan HAM Ad Hoc
v  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
UU RI No. 9 tahun 1998
Ø  Pengertian pokok kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
Ø  Beberapa istilah dalam UU No. 9 tahun !998
v  Kemerdekaan menyampaikan pendapat
v  Di muka umum
v  Unjuk rasa atau demonstrasi
v  Pawai
v  Rapat umum
v  Mimbar bebas
v  Warga Negara
v  POLRI
v  Asas dan tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
v  Hak dan kewajiban
v  Bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum
v  Sangsi yang diberikan

·          Menurut Koenta Wibisono (2005), pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya  adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa(nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
·          Identitas Nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.
Parameter Identitas Nasional
·          Parameter artinya suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi khas.
·          Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi cirri khas suatu bangsa.
·          Indikator  identitas nasional antara lain :
1.       Pola prilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat, seperti : adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
2.       Lambing-lambang yang menjadi cirri bangsa dan Negara, seperti : bendera, bangsa, lagu kebangsaan.
3.       Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan, seperti : bangunan, peralatan manusia, dan teknologi.
4.       Tujuan yang dicapai suatu bangsa, seperti : budaya unggul dan prestasi dibidang tertentu.
·          Unsur-unsur pembentuk identitas nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologi, yaitu :
1.       Suku bangsa,
2.       Kebudayaan,
3.       Bahasa,
4.       Kondisi georafis.
Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia
·          Sejarah
·          Kebudayaan :
1.       Akal budi,
2.       Peradaban : i-pol-ek-sos-han
3.       Pengetahuan
·          Budaya Unggul
·          Suku Bangsa : keragaman/majemuk
·          Agama : multiagama
·          Bahasa
Pengertian warga Negara dan kewarganegaraan
v Warga Negara
·       Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga Negara. (Kamus Bahasa Indonesia, 2002).
·       Warga Negara adalah penduduk suatu negara, tetapi penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
·       Warga Negara adalah anggota suatu Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap Negara.
·       Setiap warga Negara mempunyai kewajiaban terhadap Negara dan mempunyai hak untuk dilindungi oleh Negara.
v Penduduk
·       Penduduk, adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah Negara itu, yang dapat dibedakan menjadi warga Negara asli dan warga Negara asing (WNA).
·       Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
·       Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·       Bukan penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan Negara melalui kantor imigrasi.
v Kewarganegaraan
·       Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan dan ikatan antara Negara dengan warga Negara.
·       Pengertian kewarganegaraan  dapat dibedakan menjadi :
1.       Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis.
2.       Kewarganegaraan dalam Formil dan Materiil.
·       Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antara orang-orang dengan Negara. Tanda adanya ikatan hokum, misalnya : akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
·       Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan adanya ikatan hokum, melainkan ikatan emosional, yang lahir dari penghayatan warga Negara yang bersangkutan . misalnya : ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, ikatan tanah air.
·       Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
·       Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
ASAS KEWARGANEGARAAN
Penentuan kewarganegaraan
v Berdasarkan aspek kelahiran :
·       Asas ius-sanguinis
Adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya kewarganegaraan seseorang ditantukan olah orangtuanya, (berdasarkan keturunan orang tersebut). Seseorang adalah warganegaraan X karena orangtuanya warganegara X.
·       Asas ius-soli
Adalah asas daerah (negara) kelahiran, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
v Berdasarkan aspek perkawinan :
·       Asas Persamaan Hukum        
·       Adalah asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama. Status kewarganegaraan suami-istri adalah sama.


·       Asas Persamaa Derajat
Adalah asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami atau istri dapat memilh kewarganegaraan asal.

UNSUR-UNSUR KEWARGANEGARAAN
v Ada beberapa unsur yang menentukan status kewarganegaraan, yaitu :
·       Unsur darah atau keturunan (ius sanguinis)
·       Unsur daerah tempat lahir (ius soli)
·       Unsur kewarganegaraan (naturalisasi)
Naturalisasi adalah status kewarganegaraan  yang diperoleh atas hak opsi yaitu untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga Negara dari suatu Negara (=hak kewarganegaraan aktif) atau sebaliknya adalah hak repudiasi yaitu hak menolak pemberiankewarganegaraan dari suatu Negara.
STATUS KEWARGANEGARAAN
·       Apatride (tanpa kewarganegaraan)
Adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini timbul menurut peraturan kewarganegaraan suatu Negara, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari Negara manapun.
·       Bipatride (dwi kewarganegaraan)
Adalah warganegaraan ganda yang timbul apabila peraturan dari dua Negara terkait seseorang yang dianggap sebagai warganegara kedua Negara tersebut. Missal Tukiyo dan Tukiyem suami istri berstatus warganegara A yang menganut asas ius-sanguinisdan berdomisili di Negara B yang menganut ius-soli. Anaknya, Tukijan lahir di Negara B,  maka Tukijan memiliki status kewarganegaraan ganda.
·       Multipatride
Adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang(penduduk) yang tinggal di perbatasan dua Negara.
Warga Negara Indonesia
·       Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara ( pasal 26 ayat 1)
·       Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2)
·       Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang (pasal 26 ayat 3)

TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
·       Ada tujuh (7) tata cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU Nomor 62 1958, yaitu :
1.       Akte kelahiran
2.       Pengangkatan
3.       Dikabulkan permohonannya
4.       Kewarganegaraan
5.       Perkawinan
6.       Turut ayah dan ibu
7.       Pernyataan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
·       Hak Warga Negara
1.     Hak warga Negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya.
2.     Hak warga Negara ini diperoleh dari Negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan
·       KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kewajiban warga Negara ditetapkan oleh undang-undang seperti untuk membela Negara, menaati undang-undang dan sebagainya.
·       HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian” (pasal 27 ayat 2)
2.       Hak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran : warga Negara juga memiliki hak “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (pasal 28)
3.       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan :” setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28 A).
4.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5.       Hak atas kelangsungan hidup. B” setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlingdungan dari kekerasan dan diskriminasi.”(pasal 28 ayat 2)
6.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendaptkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. ( pasal 28C ayat 1 )
7.       Hak untuk memajukan dirinya demi memperjuangkan haknya secara  kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8.       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindunagn, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
9.       Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (pasal 28D ayat 2).
10.  Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat 3)
11.  Hak atas status kewarganegaraan ( pasal 28D ayat 4).
12.  Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (pasal 28E ayat 1)
13.  Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
14.  Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
15.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28E ayat 1)
16.  Hak untuk perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(pasal 28 G ayat 1)
17.  Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat mertabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik Negara lain. (pasal 28G ayat 2)
18.  Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (pasal 28H ayat 1)
19.  Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2)
20.  Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3)
21.  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebuttidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. (pasal 28H ayat 4).
22.  Hak untuk hidup, hak untuk ti dak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun . (pasal 28I ayat 1)
23.  Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlingdungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. (pasal 28I ayat 2)
24.  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihrmati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (pasal 28I ayat 3)
25.  Hak kemerdekaan memeluk agama : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 29 ayat 1), dan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”(pasal 29 ayat 1)
26.  “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” (pasal 31 ayat 1)
27.  Hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial : pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) :
a.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip[kebersamaan, effisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e.   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
28.  Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial : pasal 34 ayat 1 UUd 1945 menjelaskan : “ fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.”
·       KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Kewajiban warga Negara terhadap Negara Indonesia, antara lain :
1.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “ segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “ setiap warga Negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan Negara”.
3.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “ setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara.”
4.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “ dalam menjalankan hak dan kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan oaring lain dan nuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945  menyatakan : “ tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan Negara”.
6.       Wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 31 ayat 2 menyatakan : “ setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
·       Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga Negara, Negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.       Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya (pasal 29 ayat 2)
2.       Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3.       Pemerintah berkewajiaban mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional (pasal 31 ayat 2)
4.       Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja Negara dan belanja daerah(pasal 31 ayat 4 )
5.       Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (pasal 32 ayat 1)
6.       Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyrakat dengan memelihara dana, mengembangkan nilai-nilai budayanya. (pasal32 ayat 1)
7.       Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. (pasal 32 ayat 2)
8.       Negara menguasai cabang –cabang produksi terpenting bagi Negara dan mengusai hidup orang banyak (pasal 33 ayat 2)
9.       Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3)
10.  Negara berkewajiban memeilihara fakir miskin dan anak-anak terlantar (pasal 34 ayat 1)
11.  Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyrakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusian (pasal 34 ayat 2)
12.  Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN RI
·       Undang-undang ini diundangkan pada 1 agustus 2006. Undang-undang ini menggantikan undang-undang no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik Indonesia.
·       Undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan Indonesia, antara lain :
1.       Undang-undang no. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara
2.       Undang-undang no. 6 tahun 1947 tentang perubahan atas undang-undang no 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara
3.       Undang-undang no 8 tahun 1947 tentang memper-panjang waktu dan mengajukan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan Indonesia.
4.       Undang-undang no. 11 tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan Indonesia.
5.       Undang-undang no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaran republic Indonesia.
6.       Undang-undang no. 3 tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 18 undang-undang no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republic Indonesia.
7.       Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia.
·       Beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia, antara lain :
1.       Tentang siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
2.       Tentang pewarganegaraan : yaitu tentang syarat-syarat dan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia melalui permohonan
3.       Tentang kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia
4.       Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganeagaraan republic Indonesia
5.       Ketentuan pidana
·       Asas-asas yang dipakai dalam Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia , meliputi :
1.       Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan Negara tempat kelahiran;
2.       Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diperuntukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang;
3.       Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
4.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang m,enentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
UU No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan bipatride ataupun apatride. Kewarganegaran ganda merupakan pengecualian.
Beberapa hal prinsip dari UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI
·        Pengertian warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
·        Yang menjadi warga Negara Indonesia adalah :
1.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibunya WNI.
2.     Anak lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibunya WNA.
3.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
4.     Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dengan ibunya WNI.
5.     Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
6.     Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau sebelum kawin.
7.     Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah-ibunya.
8.     Dll.


Karakteristik warga Negara yang bertanggungjawab
·       Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dilakukan oleh warga Negara Indonesia, sehingga muncul identitas yang khas.
·       Karakteristik itu adalah :
1.       Memiliki rasa hormat dan tanggungjawab
2.       Bersifat kritis
3.       Melakukan diskusi atau dialog
4.       Bersifat terbuka
5.       Rasional
6.       Adil
7.       Jujur
8.       Mandiri.