1.Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
- Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. - Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. - Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal - Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. - Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. - Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. - Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. - Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
- Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
- Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
- Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
- Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
- Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
2.Warga Negara
Warga Negara
- Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
- Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
- Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
- Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
- Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
- Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak.
Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak terjadi tanpa kewarganegaraan.
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak terjadi tanpa kewarganegaraan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
3.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Pada pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan negara, terdapat hak dan kewajiban negara sebagai berikut :
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari kelima paragraf penjabaran di atas, dapat disimpulkan ke dalam beberapa hal. Salah satunya adalah bahwa setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Yang membedakan hanyalah instansi tempat warga negara tersebut berada, yang menjadikan tingkatan kekuatan, tugasnya, susunan dan kewenangannya yang berbeda di mata undang-undang. Selebihnya setiap orang baik dia seorang tentara, polisi, mahasiswa, dosen, pegawai kantoran, atau siapa pun juga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, sebagai tanda telah sah menjadi warga negara Indonesia, berhak dan berkewajiban yang sama di dalam segalah upaya pertahanan dan keamanan negara.
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Hak dan Kewajiban warga negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
- Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan sosial
- Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
hak dan kewajiban WNI
Apakah Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Warga Negara Republik Indonesia ??
Kewajiban Sebagai Warga Negara
Alasan saya mengapa menuliskan kewajiban apa yang harus saya lakukan sebagai warga negara lebih dahulu, daripada menuliskan hak apa yang akan saya dapatkan sebagai warga negara adalah karena menurut saya seseorang akan mendapatkan hak-nya ketika seseorang itu telah melaksanakan kewajibannya. Contohnya, seperti pegawai yang akan menerima gaji di awal bulan ketika sudah mengerjakan pekerjaannya.
Alasan saya mengapa menuliskan kewajiban apa yang harus saya lakukan sebagai warga negara lebih dahulu, daripada menuliskan hak apa yang akan saya dapatkan sebagai warga negara adalah karena menurut saya seseorang akan mendapatkan hak-nya ketika seseorang itu telah melaksanakan kewajibannya. Contohnya, seperti pegawai yang akan menerima gaji di awal bulan ketika sudah mengerjakan pekerjaannya.
Begitu pula kita, khusus-nya saya sebagai warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk membangun dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini agar tidak terpecah belah. Saya memang masih berstatus sebagai mahasiswa, namun saya sadar bahwa saya mempunyai kewajiban untuk Negara saya ini. Saya akan menjelaskan kewajiban apa saja yang harus saya lakukan pada Negara ini ;
a. Kewajiban Untuk Mematuhi UUD 1945
merupakan kewajiban yang paling dasar yang harus saya dan seluruh rakyat Indonesia lakukan karena UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh peraturan yang ada di Indonesia. Tanpa UUD 1945 Indonesia pasti akan kacau balau bagaikan kapal laut yang hilang arah di tengah lautan. Namun saya akui pada saat sekarang ini banyak generasi muda yang sudah tidak menghiraukan apa isi dan makna yang terkandung di dalam UUD 1945, termasuk saya. Itu mungkin di karenakan pesatnya teknologi yang masuk ke Indonesia, tanpa adanya filter yang menyaring sehingga generasi muda lebih tertarik untuk mempelajari teknologi-teknologi baru yang ada di bandingkan mempelajari UUD 1945. Oleh sebab itu dengan mengikuti matakuliah ini saya ingin mengingat kembali apa isi dan makna yang terkadung di dalam UUD 1945 yang pernah saya pelajari ketika duduk di bangku SMA dulu. Saya sangat sadar bahwa penting sekali memahami UUD 1945 untuk menjalani hidup di Indonesia.
b. Kewajiban Untuk Memahami Pancasila
Kewajiban kedua yang harus di laksanakan karena Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia yang di cetuskan oleh bung Karno. Tesk Pancasila terdapat di pembukaan UUD 1945, alinea ke 4 yang terdiri dari 5 sila, yaitu : i. Ketuhanan Yang Maha Esa ii. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap iii. Persatuan Indonesia iv. Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan v. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Pancasila memang hanya ada 5 sila, namun untuk memahami arti sebenarnya dari ke lima sila tersebut bukanlah hal yang mudah. Jangankan untuk memahami arti dari Pancasila, bahkan mungkin terkadang kita sering lupa untuk menyebutkan ke lima sila tersebut secara berurutan. Oleh karena itu saya ingin mengulang kembali apa-apa saja yang pernah saya dapatkan di SMA mengenai pelajaran tentang Pancasila. Dulu waktu SMA saya selalu berfikir apa fungsi dari upacara bendera yang di lakukan setiap hari senin pagi, dan sekarang akhirnya saya pun mengerti apa fungsinya. Menurut saya fungsi dari upacara bendera tersebut adalah untuk tetap mengingat jasa-jasa pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia yang tidak di dapat dengan mudah dan fungsi yang paling penting adalah untuk mengingatkan apa isi dari Pancasila dan UUD 1945, karena dengan upacara tersebut para peserta upacara dapat selalu mendengar isi dari Pancasila dan UUD 1945 yang pasti selalu di kumandangkan saat upacara bendera. Dan ketika sekarang setelah saya sudah ada di bangku perkuliahan dimana sudah tidak wajib lagi untuk mengikuti upacara bendera, pasti nanti lama kelamaan akan lupa dengan pancasila dan UUD 1945. Bahkan teman saya ada yang sudah tidak hafal lagi Pancasila, dan ada yang lebih parah lagi teman saya juga ada yang sudah tidak hafal lagi lagu Indonesia Raya yang “Notabene-nya” merupakan lagu kebangsaan Negara Indonesia. Memahami pancasila sangat penting karena Pancasila merupakan Ideologi Bangsa Indonesia.
c. Kewajiban Untuk Membayar Pajak
Kewajiban ketiga yang harus di laksanakan oleh setiap warga Negara adalah kewajiban untuk membayar pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan Negara yang paling besar jumlahnya. Karena setiap hal yang kita lakukan pasti akan di kenai pajak, mulai dari gaji pegawai, berbelanja di pusat perbelanjaan, rumah, tanah, listrik, kendaraan, dll. Namun saat ini saya agak ragu dengan pendistribusian hasil pajak yang tidak transparan dan ada kemungkinan KKN yang terjadi dalam BUMN yang mengurusi masalah perpajakan di Indonesia. Bagaimana tidak saya sebagai salah satu wajib pajak sudah merasakannya, saat ini banyak jalan-jalan raya yang rusak parah padahal seharusnya pemerintah memperhatikan hal yang seperti ini. Bagaimana jalanan di Indonesia tidak rusak, karena setiap hujan mengguyur Indonesia hampir dapat di pastikan jalanan di genangi oleh air. Karena sebagian besar jalanan di Indonesia di lapisi dengan aspal yang dapat terkikis jika terlalu lama terendam oleh air dan terkena gesekan-gesekan ban kendaraan yang melewati genangan tersebut. Belum lagi listrik yang sering padam, padahal setiap bulannya tagihan listrik selalu di bayar. Alasan yang sering di berikan dari perusahaan yang mengelola listrik di Indonesia adalah kurangnya pasokan listrik karena pembangkit listrik yang ada sedang rusak, padahal harusnya sebagai penyedia jasa perusahaan itu sudah memikirkan alternatif apa yang harus di lakukan jika terjadi kerusakan seperti itu karena sebagai konsumen itu tidak mau mendapatkan alasan apapun karena konsumen telah membayar untuk mendapatkan apa yang telah di bayarkan-nya. Terakhir pajak yang di ambil dari kendaraan. Pajak yang satu ini seperti pajak yang paling besar pemasukan-nya di Indonesia, karena kendaraan di Indonesia khusus-nya di Jakarta sudah melewati batas jumlahanya. Oleh karena itu kemacetan pun terjadi ketika semua kendaraan itu bertemu ketika jam berangkat dan pulang kantor. Seharusnya dari pihak kepolisian membatasi jumlah kendaraan ini, khusus-nya kendaraan roda dua. Dan menurut saya pengelolaan pajak di Negara ini belum membuat warganya yang sudah membayar menjadi puas karena tidak adanya transparansi.
d. Kewajiban Untuk Mempertahankan Negara atau Bela Negara
Kewajiban terakhir yang harus di laksanakan oleh setiap warga Negara adalah kewajiban untuk mempertahankan negara / bela negara. Kewajiban ini merupakan kewajiban yang mungkin belum sepenuhnya saya lakukan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Namun mungkin sebagai generasi muda amat penting memahami kewajiban yang satu ini. Karena jika suatu saat nanti keadaan Negara menjadi tidak terkendali karena adanya ulah campur tangan pihak asing, maka sebagai generasi muda kita wajib untuk mempertahankan Negara ini sebagaimana yang di lakukan oleh para pahlawan dahulu yang dengan susah payah merebut kemerdekaan dari para penjajah. Mungkin pada saat ini penjajahan di Indonesia tidak ada lagi namun kita harus waspada setiap waktu. Seperti yang sering terjadi belakangan ini, banyak kesenian dari Indonesia yang di klaim oleh Negara lain kesenian tersebut berasal dari Negara-nya. Padahal sudah jelas-jelas kesenian itu sudah ada puluhan tahun yang lalu di Indonesia. Lalu pernah juga kita kehilangan dua pulau yang sebenarnya ada di dalam wilayah Negara kita yaitu pulau Sipadan dan Ligitan. Karena potensi wisata yang cukup baik di pulau tersebut maka Negara lain pun tertarik untuk memiliki kedua pulau tersebut dan akhirnya Negara itu pun berhasil mendapatkan kedua pulau tersebut. Dan pernah juga adanya perebutan pulau yang berada di perbatasan, tepat-nya di blok Ambalat. Bahkan untuk mempertahankannya waktu itu pihak TNI sampai menurunkan beberapa pesawat tempur-nya untuk berpatroli di atas perairan Ambalat. Untuk itu saya sebagai generasi muda akan mempersiapkan mental bila suatu waktu hal-hal yang tidak di inginkan terjadi di Negara tercinta ini.
Itulah beberapa dari kewajiban saya sebagai warga Negara yang harus saya lakukan. Mungkin itu baru sedikit saja dari kewajiban yang seharusnya di lakukan, karena masih ada banyak lagi kewajiban yang harus di lakukan oleh warga Negara untuk Negara-nya. Namun tidak mungkin menuliskan semuanya selain sangat banyak, sebaiknya seluruh kewajiban sebagai warga Negara di pahami dan di laksanakan.?
Hak Sebagai Warga Negara
Setelah saya menjelaskan kewajiban apa saja yang harus saya lakukan pada Negara ini, sekarang saya akan menjelaskan hak-hak apa saja yang semestinya saya dapatkan sebagai warga Negara Indonesia :
a. Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan Yang Layak
merupakan hak yang paling penting dan yang semestinya paling utama di dapatkan oleh warga suatu Negara. Namun di Negara Indonesia ini hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi warga-nya masih sangat jauh dari kata “Layak”. Itu di karenakan di Negara Indonesia pendidikan sudah menjadi “komoditi perdagangan”, yang seharusnya pendidikan itu tidak memerlukan biaya, namun kenyataan-nya saat ini pendidikan di Indonesia menjadi sesuatu yang sangat mahal, hanya orang-orang yang mampu saja yang dapat menikmati pendidikan, itu pun dengan mengeluarkan biaya yang sangat banyak jika ingin mendapatkan pendidikan yang baik dan tentunya jika ingin mendapatkan pendidikan yang layak maka di perlukan biaya yang lebih banyak lagi untuk mendapatkan hal tersebut. Sedangkan di Negara-negara lain pendidikan sudah di berikan secara cuma-cuma tanpa perlu mengeluarkan biaya lagi, contohnya Negara tetangga kita Malaysia. Di Malaysia warganya sudah sangat sejahtera, tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah. Seluruh anggaran pendidikan sudah di tanggung oleh Negara. Tetapi ironis-nya di Indonesia justru tidak seperti itu, jangankan untuk menanggung seluruh anggaran pendidikan, Indonesia saat ini justru menanggung hutang dari luar negeri yang jumlahnya tidak sedikit. Lalu bagaimana Negara Indonesia ini bisa maju kalau anak-anak bangsanya saja masih kesulitan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b. Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan
Hak kedua yang juga harus di penuhi oleh Negara untuk warganya setelah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan. Di Indonesia sebenarnya banyak terdapat lapangan pekerjaan, itu karena Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan berlimpah dengan sumber daya alam. Tetapi yang jadi masalah hampir dari setengah lapangan pekerjaan tersebut sudah di tempati oleh pekerja-pekerja asing yang sumber daya manusia (SDM)-nya lebih baik dari pada sumber daya manusia Indonesia, padahal seharusnya pemerintah memikirkan hal tersebut. Contohnya seperti yang terjadi di Irian Jaya (sekarang Papua), di sana terdapat tambang emas yang di klaim terbesar di dunia, tetapi ironisnya hasil dari tambang tersebut tidak bisa di nikmati oleh bangsa Indonesia, itu di karenakan tambang tersebut di kelola oleh perusahaan asing (Freeport) yang tentunya perusahaan tersebut menggunakan pekerja-pekerja asing yang ahli dalam bidang pertambangan. Padahal jika kita dapat mengelola tambang tersebut sendiri bukan tidak mungkin Negara Indonesia ini sudah dapat mensejahterakan warganya, yang pada saat ini masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Memang saya akui SDM pekerja-pekerja dari luar tersebut jauh di atas SDM pekerja-pekerja dari Indonesia, namun mungkin itu juga di sebabkan oleh faktor bidang pendidikan di Indonesia yang kurang memadai sehingga SDM pekerja-pekerja Indonesia masih berada di bawah SDM pekerja-pekerja asing. Memang ada pekerja Indonesia yang SDM-nya sama dengan SDM pekerja asing, tetapi itu di karenakan pekerja Indonesia tersebut telah menuntut ilmu di luar negeri. Oleh sebab itu saya berharap ketika lulus nanti saya akan segera dapat mencari pekerjaan dalam bidang yang saya kuasai, dan semoga pada saat itu dunia kerja Indonesia sedang membutuhkan pekerja-pekerja baru untuk menggantikan pekerja-pekerja asing yang sekarang telah menguasai dunia kerja di Indonesia.
c. Hak Untuk Merasa Nyaman dan Aman
Hak ketiga yang harus di berikan Negara kepada warganya setelah dua hak yang telah saya sebutkan di atas adalah hak untuk merasa nyaman dan aman. Di Indonesia pada saat ini merasa nyaman dan aman adalah hal yang sangat sulit untuk di dapatkan. Contohnya saja, ketika berada di tempat umum terkadang saya sering merasa cemas akan terjadinya tindak kriminal di sekitar saya. Bayangkan saja di manapun tempatnya tindak kriminal dapat terjadi, baik itu di dalam angkutan umum, kendaraan pribadi bahkan di dalam pusat perbelajaan sekalipun yang dari segi keamanan-nya. Menurut saya itu semua mempunyai kaitan yang erat dengan dua masalah yang telah saya bahas sebelumnya, yaitu pendidikan dan pekerjaan. Karena jika sejak dari awal ada orang yang tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya di dapatkan-nya tentu saja dunia kerja tidak akan bisa menerima orang yang tidak memiliki keahlian atau ketrampilan yang hanya bisa di dapat saat orang tersebut mendapatkan pendidikan, baik itu pendidikan formal maupun pendidikan informal. Lalu setelah orang tersebut sulit untuk mendapatkan pekerjaan maka orang tersebut akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terlebih lagi jika seseorang itu telah memiliki keluarga. Mau tidak mau dia harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya tersebut. Tetapi jika orang tersebut sudah putus asa dan lelah untuk mencari pekerjaan maka orang tersebut mungkin akan mengambil jalan pintas, yaitu dengan melakukan kriminalitas seperti; merampok, menodong, dll. Semua itu di lakukan hanya karena alasan untuk “Urusan Perut”. Namun ada juga orang yang melakukan hal itu hanya untuk bersenang-senang seperti; berjudi, mabuk-mabukan, dll. Ada satu hal lagi yang membuat saya lebih cemas, banyaknya pelecehan seksual yang akhir-akhir ini terjadi. Yang di sebabkan oleh moral orang-orang Indonesia yang sudah mulai “Bobrok”. Apa lagi itu di dukung oleh tayangan-tayangan di media elektronik, media cetak, hiburan yang dia adakan di panggung-panggung bahkan yang sedang popular sekarang ini adalah media Internet yang sangat sering menyajikan aksi pornografi dan pornoaksi. Oleh karena itu saya sangat menyambut gembira dengan sikap pemerintah yang proaktif memblokir segala sesuatu yang negatif, yang dapat di akses melalui Internet. Oleh karena itu menurut pendapat saya, jika saja pendidikan di Indonesia dapat di tingkatkan bukan tidak mungkin kejahatan yang banyak terjadi akhir-akhir ini di Indonesia dapat di tekan bahkan jika mungkin di hilangkan sama sekali dari muka bumi Indonesia. Amien.
d. Hak Untuk Menikmati Infrastruktur
Di Indonesia sekarang ini sudah sangat tidak nyaman untuk berjalan-jalan. Karena keluar dari rumah saja saya sudah merasakan bagaimana tidak nyamannya berjalan dengan kendaraan karena adanya jalanan yang rusak di mana-mana. Bahkan di dekat rumah saya ada jalanan yang terletak di depan kantor pemerintahan yang hancur bagaikan terkena bom atom. Padahal pajak yang sudah saya bayar selama ini tidak sedikit. Tapi mengapa saya masih belum bisa menikmati hasil dari pajak yang saya bayarkan tersebut. Lalu ada lagi kendaraan-kendaraan umum yang seharusnya sudah “Di Museumkan” masih ada saja yang beroperasi. Di lihat-nya saja sudah tidak enak apalagi jika di naiki pasti sangat tidak nyaman berada di dalamnya. Belum lagi tempat-tempat umum seperti; halte, terminal, stasiun, elabuhan, bahkan bandara sekalipun yang menjadi pintu keluar masuk antar Negara yang perawatan-nya sangat tidak mencerminkan suatu Negara berkembang yang ingin maju. Banyak kerusakan di sana-sini yang awalnya hanya rusak sedikit saja karena di biarkan akhirnya jadi rusak semua. Apakah itu potret dari Negara Indonesia yang sejak sekolah dasar kita di ajarkan untuk bersih dan rapih karena kebersihan itu sebagian dari iman. Mungkin masih banyak lagi hal yang semestinya di benahi oleh pemerintah, namun itu memang sulit untuk di benahi karena saya saja bingung untuk mulai dari mana membenahi Negara Indonesia ini. Jangankan untuk membenahi Indonesia, membenahi Jakarta saja yang di sebut Ibu Kota Negara Indonesia saja sulit sekali karena banyak-nya masalah yang terjadi. Mungkin ini pelajaran yang dapat saya ambil dari hal tersebut, “Jangan pernah menumpuk masalah, kalau bisa di selesaikan sekarang segeralah di selesaikan, karena jika ada masalah baru yang datang kita tidak akan bingung untuk menyelesaikan masalah yang mana terlebih dahulu”.
e. Hak Untuk Mendapatkan Keadilan Hukum
Hak terakhir yang menurut saya harus di dapatkan oleh warga Negara selain ke-empat hal di atas adalah hak untuk mendapatkan keadilan hukum. Menurut saya pada saat ini hak untuk mendapatkan keadilan di Indonesia sudah sangat sulit untuk di dapatkan, itu di sebabkan oleh bobroknya sistem dan badan-badan hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh yang baru saja terjadi, seorang Jaksa yang menerima suap dari seorang tersangka korupsi yang telah menggelapkan uang negara yang jumlahnya tidak sedikit. Itu di karenakan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) sudah mendarah daging pada bangsa Indonesia. Hal itu sungguh sangat sulit untuk di atasi jika tidak ada hukumannya yang membuat seseorang yang akan melakukan suatu kejahatan merasa jera. Contohnya seperti di Negara RRC (Republik Rakyat Cina), 12 tahun yang lalu di Negara tersebut praktek KKN bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan, namun lihatlah sekarang KKN sudah dapat di hilangkan oleh Negara itu. Itu semua karena adanya hukuman yang apabila seseorang terbukti melakukan KKN maka orang tersebut akan di hukum gantung dan di saksikan oleh seluruh rakyat. Lalu ada lagi hukuman yang di terapkan di Negara Arab Saudi, di Negara itu jika seseorang terbukti melakukan suatu tindak kejahatan, misalnya mencuri. Maka orang tersebut akan menerima hukuman pancung. Hukuman-hukuman seperti itulah yang seharusnya di terapkan di Indonesia ini agar para pelaku kejahatan merasakan “Efek Jera”, sebelum mereka melakukan tindak kejahatan seperti korupsi, pencurian, dll. Namun hukuman seperti itu di Indonesia masih sulit di terapkan karena terganjal urusan HAM (Hak Asasi Manusia). Tetapi coba kita pikirkan lagi, apakah para koruptor sempat memikirkan HAM rakyat-rakyat Indonesia yang lain saat mereka membawa lari uang Negara yang tentu saja itu adalah uang rakyat Indonesia, seperti yang terjadi pada kasus BLBI (Bantuan Liquiditas Bank Indonesia). Jadi, menurut saya hukuman seperti itu sah-sah saja di terapkan di Indonesia. Satu contoh lagi, terkadang hukuman di Indonesia sering di rasakan tidak adil. Jika seorang koruptor yang mencuri uang rakyat Triliyun-an Rupiah hanya di penjara sekitar kurang lebih 5 sampai dengan 10 tahun tapi mengapa seorang pencuri beras di suatu toko yang mencuri karena hanya ingin memberi makan keluarganya yang kelaparan karena belum makan selama 3 hari bisa di hukum kurang lebih sama seperti si koruptor. Apakah itu dapat di katakan adil ? Seharusnya si koruptor di hukum minimal hukuman seumur hidup dan maksimal di hokum dengan hukuman mati, karena yang di curi-nya sangat jauh lebih banyak dari yang di curi oleh pencuri beras tersebut. Hal-hal seperti ini yang dapat membuat saya menggelengkan kepala dan bertanya, “Apakah keadilan sudah sangat sulit di temui di dunia ini?”. Mungkin hanya tuhan yang dapat memberikan keadilan hukuman di hari akhir nanti, karena keadilan sangat sulit untuk di dapatkan di dunia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kategori tersembunyi: Artikel yang tidak memiliki referensi | Artikel yang tidak memiliki referensi Februari 2011
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/ http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
DI SUSUN OLEH :
1. PATHULYANI (E1A010015 )
PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS PERGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar