Minggu, 12 Juni 2011

DEMOKRASI



DEMOKRASI INDONESIA
A.    Demokrasi dan Implementasinya
Pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telah tentang demokrasi dan hal ini karna dua alasan. Pertama, hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental  sebagai telah ditunjukkanoleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 Sarjana Barat dan Timur, sementara di Negara-negara demokrasi itu pemberianperanan kepada Negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda(kendati sama-sama Negara demokrasi).kedua,demokrasi sebagai asas keneegaraan secaraesensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggginya tapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang  berbeda-beda(Rais 1995:1).
B.     Arti dan perkembangan demokrasi 
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani,”demos”berarti rakyat dan”kratos atau kratein”(government of rule by the people).ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang di artikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Namun demikian penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia,memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing yang lazimnya sangat di pengaruhi oleh cirri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara. 
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang mengggunakan,sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara di  jamin.Oleh sebab itu,hampir semua pengertian yang di berikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai Negara tidak selalu sama.Sekedar untukmenu jukkan betapa rakyat di letakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini akan di kutipbeberapa pengertian demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara member pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya,termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara,karena kebijaksanaan tersebut mnentukan kehidupan rakyat(Noer,1983:207).Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang di selenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat ,atau jika di tinjau dari sudut  organisasi,ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang di lakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rkyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dalam hubungan ini menurut Henry B.Maykraasi  bahwa sistim politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang di dasarkan atas perinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan  politik(Mayo,1960:79).

C.Bentuk-bentuk Demokrasi             
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama,formal democracy dan kedua ,substantive democracy,yaitu  menunjuk pada baagaimana proses demokrasi itu dilakukan(Winataputra,2006).    
Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan.Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.Dalam suatu Negara misalnya dapat di terapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial,atau sistem parlamenter.
Sistem Presidensial:sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung,sehingga presiden terpilih mendapatkan mandaat secara langsung dari rakyat.Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif(kekusaan menjalankan pemerintaahan)sepenuhnya berada di tangan presiden.Oleh karena itu presiden adalah merupakan kepala eksekutif(head of  government)dan sekaligus menjadi kepala Negara (head of state).Presiden adalah penguasa dan sekkligus sebagai symbol kepemimpinan Negara (Tim LP3 ,UMY).                         Selain bentuk demokrasi sebagai mana di pahami ddi atas terdapat beberapa sistem demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filossofi Negara.
1.Demokrasi Perwakilan Rebral
Prinsip demokrasi ini di dasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai mahluk Individu yang bebas.Oleh karena itu dalaam sistem demokrasi ini kebebasan individusebagai dasar pundamentaldalam pelaksanaan demokrasi.
2.Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai inilazimnya di laksanakan di Negara-negara komunis seperti,Rusia,China Vietnam dan lainnya.Kebebasan formal berdasarkan demokrasi riberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat,dan akhirnya kapitalislah yang menguaasai Negara.
D.Demokrasi di Indonesia
1.Perkembangan Demokrasi ddi Indonesia
Dalam sejarah Negara republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad,perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut.Masalah pokok yang di hadapi oleh bangsa Indonesia ialah  bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik  yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya .
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat di bagi dalam empaat periode:
a.Periode 1945-1959,mas demokrasi perlementer yang menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai.
b.Periode  1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat .Masa ini di tandai dengan dominasi presiden ,terbatasnya peran partai politik,perkembangan pengaruh komunis,dan peran ABRI seb agai unssur sosial-politik ,semakin meluas.
c.Periode 1966-1998,masa demokrasi pancasila era Orde Baruyang merupaakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.Landasan formal priode peeriode ini adalah pancasila ,UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 Yang terjadi di masa demokrasi terpimpin.
d.Periode 1999-sekarang ,masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara ,aantarab ekssekutif ,legislatif dan yudikatrif.
2.Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminaar angkatan Darat 11(Agustus 1996               
     1) Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia  seperti yang di maksut dalam Undang-undang Dasar 19445 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum di mana kepastian hokum di rasakan oleh segenap warga Negara, hak-hak asasi manusia baik daalam aasfek kolektif maupun dalam asfek perseorangan di jamin,dan penyalah gunaan kekuasaan dapat di hindarkan secara instatusional.Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru di lepaskan dari ikatan pribadi dan lebih di peerlembagaakan.
2.Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikanya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
a)      Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
b)      Kopersi
c)      Pengakuan atas haak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
d)     Penerapan pemerintah yang bersifat pembinaan,penunjuk jalan serta pelindung.
3.Demokrasi Pasca Reformasi
Dewasa ini hampir seluruh Negara di dunia maklaim mmenjadipenganut setia paham demokrasi.Namun demikian sebagai mana hasil penelitian yang di lakukan oleh Amos j.peaslee bahwa dalam kenyataannya demokrasi di praktekkan di seeluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain.                                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar